Yayasan Supersemar Sarat KKN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Senin, 19 November 2018, 22:15 WIB
Yayasan Supersemar Sarat KKN
Ilustrasi/Net
rmol news logo Upaya penyitaan aset Yayasan Supersemar yang diduga dari hasil korupsi di era Presiden Soeharto tengah dilakukan.

Berdasarkan data Kejaksaan Agung, aset Yayasan Supersemar yang harus dikembalikan ke negara mencapai Rp 4,4 triliun.

Menanggapi hal itu, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendorong perlunya penegakan hukum berkelanjutan.

"Yayasan ini menurut kami sarat dengan KKN (korupsi, kolusi, nepotisme) mantan Presiden Soeharto," kata Juru Bicara PSI Dedek Prayudi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (19/11).

Diperkuat keputusan Mahkamah Agung yang menetapkan bahwa aset yang disita Kejagung dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sarat dengan praktik korupsi sehingga harus dikembalikan kepada negara.

Di antara aset yang akan disita adalah Gedung Granadi, tempat di mana ahli Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto sering beraktivitas.

Untuk itu, Dedek berharap perkara tersebut bisa diselesaikan dengan jernih berdasarkan peraturan yang berlaku.

"Di sini kami menangkap bahwa tim eksekutor negara sedang dan sudah menjalankan tugasnya atas dasar putusan Mahkamah Agung, terkait kasus korupsi yang menjerat Yayasan Supersemar," tegasnya. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA