KPK Limpahkan Kasus Bupati Labuhanbatu Ke Penuntutan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 14 November 2018, 11:41 WIB
KPK Limpahkan Kasus Bupati Labuhanbatu Ke Penuntutan
Febri Diansyah/Net
rmol news logo Penyidikan proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2018 yang menyeret Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap sudah rampung.

"Penyidikan untuk PHH, Bupati Labuhanbatu telah selesai hari ini," ujar Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Rabu (14/11).

Febri menyatakan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, tahap selanjutnya akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Untuk tersangka, kata Febri, saat ini dipersiapkan untuk dipindahkan ke Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara.

"Ini dikarenakan persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Medan," demikian Febri.

KPK telah menetapkan Pangonal bersama orang kepercayaannya, Umar Ritonga, dan pemilik PT Binivan Konstruksi, Abadi Effendy Sahputra sebagai tersangka kasus tersebut.

KPK menduga ada pemberian uang dari Effendy Sahputra kepada Pangonal.

Bukti transaksi sebesar Rp 500 juta didapat KPK saat operasi tangkat tangan. Duit itu diduga merupakan bagian dari pemenuhan permintaan Pangonal yang berjumlah sekitar Rp 3 miliar.

Uang tersebut diberikan Effendy ke Pangonal melalui Umar dan Afrizal dari pencairan dana pembayaran proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA