"Penyidikan untuk PHH, Bupati Labuhanbatu telah selesai hari ini," ujar Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Rabu (14/11).
Febri menyatakan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, tahap selanjutnya akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Untuk tersangka, kata Febri, saat ini dipersiapkan untuk dipindahkan ke Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara.
"Ini dikarenakan persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Medan," demikian Febri.
KPK telah menetapkan Pangonal bersama orang kepercayaannya, Umar Ritonga, dan pemilik PT Binivan Konstruksi, Abadi Effendy Sahputra sebagai tersangka kasus tersebut.
KPK menduga ada pemberian uang dari Effendy Sahputra kepada Pangonal.
Bukti transaksi sebesar Rp 500 juta didapat KPK saat operasi tangkat tangan. Duit itu diduga merupakan bagian dari pemenuhan permintaan Pangonal yang berjumlah sekitar Rp 3 miliar.
Uang tersebut diberikan Effendy ke Pangonal melalui Umar dan Afrizal dari pencairan dana pembayaran proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat.
[wid]
BERITA TERKAIT: