"Senin 12 November 2018 adalah sidang perdana praperadilan yang diajukan MAKI melawan KPK atas kasus-kasus mangkrak di KPK. Namun, dalam sidang perdana ini, KPK-nya tidak hadir," tutur Boyamin dalam pernyataannya.
Termasuk, KPK tidak memberikan informasi apapun kepada pengadilan penyebab ketidakhadirannya. Dengan ketidakhadiran pihak KPK, Boyamin menduga adanya kesengajaan lembaga antirasuah untuk memendam pengusutan kasus-kasus korupsi yang melibatkan sejumlah petinggi di BUMN itu.
"Penanganan kasus-kasus itu lemot. KPK jangan biarkan pengusutan itu mangkrak," ujarnya.
Pertama, Emirsyah yang mantan direktur utama PT Garuda Indonesia Airlines. Boyamin mengingatkan, Emirsyah telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Januari 2017, namun hingga kini pengusutan kasus ini tidak jelas di KPK.
"Sudah hampir dua tahun
loh. Tidak jelas arah pengusutannya di KPK. Juga si tersangka tak kunjung ditahan. Sebenarnya, kasus ini sederhana. Itu terkait dugaan suap di mana perusahaan luar negeri pemberi suap sudah mengakui di negaranya dan perusahaan tersebut sudah dikenakan sanksi denda," urai Boyamin.
Kedua, terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino. Bersangkutan ini sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 18 Desember 2015. Terhadap RJ Lino, KPK juga belum melakukan penahanan.
"Ini sudah memasuki tahun ketiga kasusnya tak jelas penanganannya. Padahal, KPK sudah menang dalam sidang Praperadilan yang diajukan RJ Lino sendiri," ujar Boyamin.
Di sisi lain, lanjut dia, Bareskrim Polri yang mengusut belakangan kasus proyek crane di Pelindo II itu, malah sudah lebih maju.
“Karena sudah mendapat vonis kasasi terhadap terdakwa Haryadi Budi Kuncoro. Jadi, KPK dalam kasus Pelindo kalah dengan Bareskrim,†ujar Boyamin.
Ketiga, kasus dugaan korupsi atas nama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Wawan sudah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sejak 13 Januari 2012.
“Ini malah sudah hampir lima tahun tak jelas kabar pengusutannya. Hingga kini, masih kabur. Padahal kasus utama korupsinya sudah divonis empat tahun yang lalu," ulas Boyamin.
Gugatan Praperadilan yang dilayangkannya terdaftar dalam register di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara 138, 139 dan 140 /Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.
MAKI mendaftarkan praperadilan terkait dengan lambannya KPK dalam memeriksa beberapa perkara tindak pidana korupsi skala besar, yaitu praperadilan nomor 138/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel untuk tersangka RJ Lino.
Kemudian, praperadilan nomor 139/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel untuk tersangka Tubagus Chaeri Wardana dan praperadilan nomor 140/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel untuk tersangka Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo.
"Dengan tidak dihormatinya panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, makin menunjukkan bahwa status lembaga
super body yang bebas dari pengawasan dan kontrol publik, justru menimbulkan kesewenang-wenangan penguasa. KPK harus diawasi publik,†ujarnya.
Sidang praperadilan sendiri akhirnya ditunda hingga tanggal 26 November 2018. "Untuk memberikan kesempatan bagi KPK hadir di persidangan praperadilan," tukasnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: