Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut, uang yang dikembalikan Neneng merupakan sebagian dari keseluruhan yang diterima terkaitan perkara suap perizinan proyek hunian Meikarta.
"Sudah mengembalikan uang sekitar Rp 3 miliar sampai dengan saat ini. Ini adalah sebagian dari sejumlah penerimaan yang sudah diakui oleh tersangka bupati Bekasi ini," jelasnya di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/10).
KPK sendiri menetapkan sembilan orang sebagai tersangka suap perizinan Meikarta yang terdiri dari unsur jajaran Pemkab Bekasi serta pihak swasta.
Mereka adalah Bupati Neneng, Kepala Dinas PUPR Jamaludin, Kepala Dinas Damkar Sahat ‎MBJ Nahar, Kepala Dinas DPMPTSP Dewi Tisnawati dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi. Sementara dari pihak swasta adalah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, konsultan Lippo Group Taryadi dan Fitra Djaja Purnama, serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen.
[wah]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: