Kedua terdakwa juga dikenakan denda masing-masing Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tenÂtang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," putus ketua majelis hakim Aloysius Prihartono Bayuaji pada sidang kemarin.
Hakim menilai kedua terdakwa terbukti memberikan hadiah berupa uang Rp 115 juta kepada Bupati Purbalingga Tasdi. Uang suap tersebut diperoleh dari pengusaha Hamdani Kosen.
Uang suap untuk Bupati diserahkan bertahap. Pada 3 Mei 2018 melalui ajudan buÂpati Rp 15 juta. Kemudian, pada 4 Juni 2018 melalui Tasdi, Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkab Purbalingga, Rp 100 juta.
Pemberian itu merupakan realisasi atas fee Rp 500 juta, jika Hamdani Kosen mendapatkan proyek pemÂbangunan Islamic Center Purbalingga tahap dua.
Menurut hakim, hal yang memberatkan vonis karena kedua terdakwa adalah tokoh masyarakat, yang seharusnya menjadi panutan. Selain itu, mereka tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal meringankÂan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
"Majelis hakim tidak meÂnemukan unsur yang dapat melepaskan terdakwa dari hukuman, sehingga harus dikenakan pidana penjara," timbang majelis.
Putusan hakim sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang meminta kedua terdakwa dihukum penjara masing-masing 3,5 tahun.
Menanggapi putusan ini, terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir. Kedua pihak memiliki waktu 7 hari sebelum memutuskan menerima putusan atau menempuh banding. .
Selain kepada Nababan bersaudara, Pengadilan Tipikor Semarang juga memÂbacakan putusan perkara Hamdani Kosen. Pengusaha yang memberikan suap keÂpada Bupati Kebumen itu juga dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara.
Sementara Kepala Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Hadi Iswanto, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. ***
BERITA TERKAIT: