Hal itu disampaikan mantan Menteri Sosial RI, Idrus Marham saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Kotjo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/11).
"Kalau untuk makan, saya sudah cukup, tapi ini pengabdian kepada negara, harga murah," ujar Idrus menirukan ucapan Kotjo.
Idrus mengaku dua kali bertemu Kotjo, yaitu pada bulan Maret dan Juni 2018.
Dalam pertemuan kedua, mantan Sekjen Partai Golkar itu ditemani Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Eni Maulani Saragih.
Johanes Budisutrisno Kotjo didakwa telah memberi suap Rp 4,7 miliar kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih dan Mantan Menteri Sosial, Idrus Marham.
Uang suap diberikan supaya Eni mengarahkan PLN untuk menunjuk Blackgold Natural Resources, perusahaan milik Kotjo, agar mendapat bagian dari proyek PLTU Riau-1.
Kotjo didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
[lov]
BERITA TERKAIT: