Penasehat hukum Taufik, Arifin Harahap saat mengkonfirmasi ketidakhadiran kliennya itu beralasan ada kegiatan kenegaraan yang tidak dapat ditinggal.
"Klien kami nggak bisa hadir pada hari ini karena ada kegiatan reses kenegaraan yang tidak bisa ditinggalkan oleh beliau," ujar Arifin di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (1/11).
Arifin menyampaikan, dalam konfirmasi di KPK hari ini, juga diajukan permohonan jadwal ulang untuk pemeriksaan Taufik pada pekan depan.
"Kami akan datangkan (Taufik). Kami pastikan tanggal 8 November nanti akan kami hadirkan di KPK," tukasnya.
KPK telah menetapkan Taufik Kurniawan sebagai tersangka dugaan suap pengelolaan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Wakil Ketua Umum PAN itu diduga menerima komitmen fee lima persen dari Bupati Kebumen, Muhamad Fuad Yahya untuk meloloskan DAK Kebumen yang berasal dari APBN-P 2016.
Komitmen fee lima persen tersebut akan diambil dari total Rp 100 miliar anggaran yang diajukan.
Taufik disangkakan dengan Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU 20/2001.
[wid]
BERITA TERKAIT: