Mengikuti perkembangan dan berita terkait kecelakaan tersebut, Peradi meminta kepada semua pihak utamanya pihak maskapai Lion Air dan perusahaan Boeing untuk menggunakan semua sumberdaya yang ada dan tersedia untuk dapat mengungkap kebenaran di balik tragedi mengenaskan ini.
Ketua Umum Peradi Juniver Girsang menginformasikan bahwa keluarga korban dan masyarakat yang ingin berkonsultasi terkait kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 dapat datang ke Seknas Peradi.
"Kami sudah membuat Tim Advokasi Peradi untuk menindaklanjuti semua pengaduan keluarga korban," ujarnya.
Koordinator Tim Advokasi Peradi, Patra M Zen menyatakan kesiapan para advokat Peradi untuk mendampingi keluarga korban.
"Kami siap memberikan bantuan hukum jika diminta dan diperlukan oleh keluarga korban," tegasnya.
"Mulai hari ini, Selasa (30/10) Peradi membuka Posko Advokasi dan Pengaduan Keluarga Korban JT-610 di Seknas Peradi Suara Advokat Indonesia, Golden Centrum, Jl Majapahit No 26 Blok H Jakarta Pusat 10160 dengan no telp +62 213861464 atau fax +62 213501074," ujar Juniver.
[wid]
BERITA TERKAIT: