Pemilik 10 Ribu Butir Ekstasi Divonis 8 Bulan, KY Harus Turun Tangan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 27 Oktober 2018, 04:25 WIB
Pemilik 10 Ribu Butir Ekstasi Divonis 8 Bulan, KY Harus Turun Tangan
Barang bukti 10 ribu pil ekstasi yang diamankan polisi/Net
rmol news logo Vonis delapan bulan penjara majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terhadap pemilik 10 ribu butir pil ekstasi, Lian Kwie alias Awi, dinilai terlampau ringan.

Presidium Persatuan Pergerakan, Andrianto menegaskan, vonis yang terlampau ringan tersebut bisa dibilang sangat aneh. Sebab, biasanya, terdakwa pemilik 10 butir pil ekstasi saja divonis jauh lebih berat. Untuk itulah pihaknya mendorong vonis itu harus diuji ke tingkat lanjut.

"Agak aneh ini putusan. Masak 10 ribu ekstasi cuma kena bulanan. Harusnya ikut yurisprudensi. Bila barbuk sudah ribuan mesti kena di atas 10 tahun," katanya kepada wartawan, Jumat (26/10).

Ia menilai jika vonis terhadap kasus narkoba terlampau ringan, maka kemungkinan besar pelaku tidak akan jera dan bakal mengulangi perbuatannya.

Menurut dia, selain diuji di pengadilan tinggi, Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Internal Mahkamah Agung (Bawas MA) harus turun tangan menyelidiki tentang sebab musabab vonis aneh itu. Kalau memang ditemukan adanya kejanggalan, maka para hakim yang terlibat harus dicopot dari jabatannya.

"MA harus segera bertindak. Harus eksaminasi ini putusan. Batalkan, dan copot para hakimnya," desak aktivis mahasiswa tahun 1998 ini. [nes]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA