Pengacara sekaligus aktivis, Eggi Sudjana menilai kondisi hukum demikian tidak objektif.
"Di sisi lain banyak yang lebih parah dari Dhani enggak jadi tersangka. Misalnya Victor Laiskodat, dan macam-macam, masih banyak lagi," kata Eggi saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (25/10).
Caleg dari PAN itu juga menuding bahwa kepolisian melakukan sikap keberpihakannya terhadap kubu tertentu. Hal ini yang menurutnya tidak boleh terjadi dalam penegakan hukum.
"Ketidakobjektifan ini artinya sudah memihak. Kalau hukum kan tidak boleh berpihak seharusnya," tegas Eggi.
Ahmad Dhani dicekal setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Mapolda Jawa Timur terkait dugaan pencemaran nama baik.
Oleh karena itu, dengan hormat pihaknya meminta kepolisian untuk profesional dalam menangani kasus ini.
"Sebelum menetapkan tersangka mestinya kan polisi gelar perkara karena itu prosedur menurut peraturan Kapolri No 14 tahun 2012. Itu perekat namanya jadi harus lakukan itu," pungkas Eggi.
[rus]