"Ada empat saksi yang akan dimintai keterangan terkait TPPU untuk tersangka ZH," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya, Rabu (24/10).
Febri menjelaskan, saksi-saksi yang akan diperiksa merupakan Direktur PT Arto Sugih Abadi, Suliyanto serta pihak swasta atas nama Rudi Topan dan Andi Ahmad Yani.
"Satu saksi lainnya adalah dokter di Rumah Sakit Pondok Indah atas nama Gatoet Soeseno," tukasnya.
KPK menetapkan Zainudin Hasan dalam pidana pencucian uang setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi.
Dari pemeriksaan itu, Zainudin diduga menerima fee proyek di Lampung Selatan dengan nilai total Rp 57 miliar. Dari total fee proyek tersebut dia diduga menerima 15 persen sampai 17 persen dari nilai proyek.
KPK menyita sejumlah aset yang diduga hasil belanja dari dana fee yang diterima Zainuddin. Aset-aset yang disita ditemukan memiliki status kepemilikan atas nama pihak lain.
Zainuddin pun disangkakan melanggar pasal 3 UU 8/2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[rus]