Eni usai pemeriksaan mengaku bahwa penyidik memanggilnya untuk dimintai keterangan melengkapi berkas perkara.
"Hari ini saya diperiksa sebagai tersangka, melengkapi berkas," ujar Eni di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (22/10).
Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR itu menyebutkan, berkas perkaranya perlu dilengkapi sebelum dilimpahkan pada tahap peradilan selanjutnya.
Dalam kasus PLTU Riau-1, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Eni, mantan Menteri Sosial Idrus Marham, dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemilik saham Blackgold yang merupakan konsorsium proyek PLTU Riau-1.
Johannes Kotjo disangkakan telah memberikan suap sebesar Rp 4,5 miliar kepada Eni. Suap tersebut diberikan sebagai jatah memenangkan proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Adapun peran Idrus diduga terlibat dalam suksesi kontrak jual beli tenaga listrik atau Power Purchase Agreement PLTU Riau-1 kepada pihak konsorsium.
Imbalannya, mantan Sekjen Partai Golkar itu diduga menerima jatah sebesar 1,5 juta dolar AS dari Johannes Kotjo.
[rus]