KPK Periksa Eni Saragih Untuk Lengkapi Berkas Perkara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 22 Oktober 2018, 16:55 WIB
KPK Periksa Eni Saragih Untuk Lengkapi Berkas Perkara
Eni Maulani Saragih/RMOL
rmol news logo . Penyidik Komisi Pemberantaasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap tersangka korupsi proyek PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih.

Eni usai pemeriksaan mengaku bahwa penyidik memanggilnya untuk dimintai keterangan melengkapi berkas perkara.

"Hari ini saya diperiksa sebagai tersangka, melengkapi berkas," ujar Eni di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (22/10).

Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR itu menyebutkan, berkas perkaranya perlu dilengkapi sebelum dilimpahkan pada tahap peradilan selanjutnya.

Dalam kasus PLTU Riau-1, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Eni, mantan Menteri Sosial Idrus Marham, dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemilik saham Blackgold yang merupakan konsorsium proyek PLTU Riau-1.

Johannes Kotjo disangkakan telah memberikan suap sebesar Rp 4,5 miliar kepada Eni. Suap tersebut diberikan sebagai jatah memenangkan proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Adapun peran Idrus diduga terlibat dalam suksesi kontrak jual beli tenaga listrik atau Power Purchase Agreement PLTU Riau-1 kepada pihak konsorsium.

Imbalannya, mantan Sekjen Partai Golkar itu diduga menerima jatah sebesar 1,5 juta dolar AS dari Johannes Kotjo. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA