"Hari ini, kami datang ke KPK untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di Kota Sungai Penuh. Alhamdulillah laporan kami sudah diterima di bagian pengaduan," ujar Yosnesbar, salah satu perwakilan warga Kota Sungai Penuh di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (17/10).
Yosnebar menjelaskan, munculnya dugaan korupsi itu berawal dari pembuatan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Renah Kayu Embun, Kecamatan Kumun Debai, Sungai Penuh yang menyalahi aturan.
Pasalnya, kata dia, lahan yang mereka gunakan merupakan Kawasan Hutan Produksi Renah Kayu Embun dan jika ingin digunakan harus mendapat persetujuan dan kerjasama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Jangan kan Amdal, izin dari KLHK saja tidak ada. Dari awal mereka sudah salah," tegas Yosnesbar.
Dugaan korupsi yang dilaporkan meliputi pembuatan atau pembukaan jalan sepanjang 4,7 kilometer dengan pagu anggaran Rp 2,5 miliar tahun 2017 oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Sungai Penuh. Padahal wilayah tersebut merupakan Kawasan Hutan Negara atau Hutan Produktif Pola Partisipasi Masyarakat (HP3M).
Selain dugaan tindak pidana korupsi, Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan setempat diduga melakukan perusakan lingkungan dengan membuat TPA sampah tanpa diolah dengan baik. Celakanya TPA tersebut tidak dilengkapi Amdal.
[rus]