Sidang PK Irman Gusman Lanjut Hari Ini

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 17 Oktober 2018, 08:56 WIB
Sidang PK Irman Gusman Lanjut Hari Ini
Irman Gusman/Net
rmol news logo Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta melanjutkan sidang peninjauan kembali yang diajukan mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman pada hari ini (Rabu, 17/10).

Sidang PK Irman dijadwalkan mulai pukul 9.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Dalam sidang sebelumnya, Irman mengaku keputusan PK ini diambilnya setelah melakukan istikharah.

"Setelah istikharah dan waktu yang tepat, saya ajukan PK," ujar Irman.

Irman telah divonis pidana penjara selama empat tahun enam bulan serta membayar denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Irman terbukti menerima suap sebesar Rp 100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi. Selain itu, menggunakan pengaruhnya sebagai ketua DPD untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA