Augie merupakan tersangka pencemaran nama baik karena menuding polisi menjadi calo tiket Asian Para Games 2018.
"Penahanan AF selama 20 hari ke dqyepan, terhitung mulai Jumat (12/10) malam setelah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (12/10).
Argo menjelaskan penyidik telah menelusuri kejadian di venue basket acara Asian Para Games 2018. Augie melalui akun
Instagram pribadinya mengunggah video yang menuding polisi menjadi calo tiket Asian Para Games 2018.
"Setelah kita klarifikasi, identifikasi tidak ada kegiatan pencaloan," ujar Argo.
Lebih lanjut Argo menjelaskan proses penahanan merupakan kewenangan penyidik. Ancaman hukuman yang harus ditanggung Augie juga di atas enam tahun sehingga proses penahanan bisa dilakukan.
Argo juga menyayangkan sikap reaksioner Augie yang mengunggah situasi tanpa mendalami terlebih dahulu.
"Namanya publik figur harus punya etika, harus patut jadi contoh. Dia menyampaikan agar pimpinan (polisi yang direkamnya) tahu, tetapi dia tidak mengerti bagaimana cerita yang sebenarnya di situ," ucap Argo.
Augie ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik. Dia dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 27 ayat 3 UU ITE dan Pasal 310 ayat 1 juncto Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
[nes]
BERITA TERKAIT: