"Itu kan formal, permohonan. Kalau dilakukan penahanan pasti kita mohonkan itu," kata pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/10).
Insank menyatakan kliennya sangat kooperatif dan usianya sudah lanjut. Dia juga menjamin Ratna tidak akan melarikan diri.
"Memang mau kemana sih dia?" ucap Insank.
Ia menyebut kejanggalan terkait status Ratna sebagai tersangka. Kemarin siang, Ratna menerima surat panggilan untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Namun pada malam harinya, Ratna ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta sembari disodori surat penetapan tersangka.
Ratna ditangkap saat akan terbang ke Chile untuk memberikan pidato kebudayaan di konferensi penulis naskah teater perempuan sedunia.
"Kemarin itu (kami terima surat) pemanggilan sebagai saksi. Dijadwalkan tanggal 8 Oktober, hari Senin. Kita sudah komunikasi, Bu Ratna akan datang. Makanya hari ini kami mengirim surat penundaan pemeriksaan dan seharusnya tidak dilakukan penangkapan," pungkasnya.
[dem]