KPK Tetapkan Tiga Orang Tersangka Suap Di Kantor Pajak Ambon

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 04 Oktober 2018, 15:09 WIB
KPK Tetapkan Tiga Orang Tersangka Suap Di Kantor Pajak Ambon
Laode M Syarif/RMOL
rmol news logo . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon.

Tiga orang tersebut adalah seorang swasta bernama Anthony Liando, Kepala Kantor KPP Ambon La Makasimba, dan Pemeriksa Pajak di Kantor KPP Ambon Sulimin Ratmin.

"AL (Anthony Liando) diduga telah memberikan suap kepada LMB (La Makasimba) dan SR (Sulimin Ratmin)," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/10).

Laode menuturkan, La Makasimba dan Sulimin diduga telah melakukan kesepakatan kongkalingkong pengurusan kewajiban pajak atas nama Anthony.

Atas pekerjaannya tersebut, La Makasimba dan Sulimin dijanjikan bakal diberi duit imbalan sebesar Rp 320 juta oleh Anthony.

Pemberian duit tersebut dilakukan secara bertahap. Sulimin mendapatkan jatah sebesar Rp 120 juta yang diberikan dengan dua kali pembayaran.

Pemberian pertama dilakukan pada 4 September 2018 melalui rekening anak Sulimin sebesar Rp 20 juta.

Sedangkan pemberian kedua diberikan langsung oleh Anthony kepada Sulimin pada 2 Oktober 2018. Jumlahnya sebesar Rp 100 juta, dilakukan di rumah Sulimin.

Adapun jatah duit sebesar Rp 200 juta untuk La Maksimba dijanjikan Anthony bakal diberikan setelah Surat Ketetapan Pajak (SKP) diterimanya.

"Dijanjikan bakal diberikan pada akhir September 2018 , setelah SKP diterima Anthony," kata Laode.

Atas perbuatannya, Anthony disangkakan KPK melanggar pasal ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001.

Sedangkan Sulimin dan La Makasimba disangkakan KPK melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA