Polri Perlu Segera Lakukan Konstruksi Hukum Kasus Ratna

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Kamis, 04 Oktober 2018, 13:14 WIB
Polri Perlu Segera Lakukan Konstruksi Hukum Kasus Ratna
Edi Hasibuan/Net
rmol news logo . Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menilai tindakan Polri dalam merespons cepat pengakuan aktivis sekaligus seniman, Ratna Sarumpaet yang mengaku dianiaya adalah sikap profesional lembaga Bhayangkara.

Hal tersebut dilakukan untuk menjawab keresahan masyarakat atas pengakuan Ratna yang tiba-tiba mengaku dianiaya. Pengakuan ini belakangan diketahui hoax.

"Sikap Polri cepat dan tepat adalah sikap profesional sesuai harapan masyarakat," kata Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan di Jakarta, Kamis (4/10).

Menurut mantan anggota Kompolnas ini, pengakuan Ratna yang mengaku dianiaya sangat meresahkan masyarakat.  Apalagi saat ini tahun politik, setiap kejadian dengan mudah bisa ditarik-tarik pihak tertentu ke ranah politik untuk tujuan mendiskreditkan calon lain.

Menurut Edi, Polri perlu segera melakukan konstruksi hukum atas penyebaran hoax yang melibatkan Ratna. Apakah di dalamnya memiliki motif politik untuk diskreditkan capres tertentu atau motif lainnya. Begitu juga terhadap pihak-pihak yang ikut menyebarkan kabar bohong juga harus diminta pertanggungjawabannya.

Pandangan hukumnya, UU ITE dan KUHP bisa digunakan untuk menjerat Ratna dan semua penyebar hoax lainnya.

Jika meneliti peristiwa tersebut, untuk Ratna lebih tepat kalau dijerat dengan KUHP karena dia tidak menyampaikan kabar hoax dalam media sosial. Namun, pihak yang paling bertanggung jawab menyebar hoax bisa diproses menggunakan UU ITE.

Dan kepolisian, dia sangat yakin siapapun yang terlibat penyebaran hoax bisa dilacak menggunakan jejak digital.

"Polri memiliki teknologi canggih dan seringkali mengungkap berbagai kasus hoax," terang Edy.

Adapun pihak lain yang menerima informasi bohong dan akhirnya menyebar info lewat medsos, jika merasa dirugikan bisa melaporkan orang yang bercerita palsu kepada polisi.

Soal Ratna yang sudah meminta maaf, lanjut Edi, permintaan maaf itu bagus, tapi bukan berarti perkara hukumnya  akan berhenti.

"Negara ini adalah negara hukum. Kami minta kepada Polri agar siapapun yang melanggar hukum harus diproses.  Tidak ada yang kebal terhadap hukum," tutupnya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA