Usulan yang diajukan oleh Wadah Pegawai (WP) KPK itu dimaksudkan untuk mencegah oknum yang berniat menyelewengkan dana bantuan APBN untuk kepentingan lain di luar membantu para korban yang terdampak bencana.
"Wadah Pegawai KPK telah mengusulkan kepada pimpinan agar adanya tim supervisi yang mengawasi penyaluran dana penanganan bencana dari APBN agar tidak diselewengkan," ujar Ketua WP KPK, Yudi Purnomo melalui pesan singkat, Selasa (2/10).
Dalam usulan tersebut, dicantumkan juga permohonan diberikannya hukuman berat bagi para pihak yang terbukti melakukan penyelewengan dana bantuan.
"Kami juga mengusulkan adanya peringatan hukuman berat bagi mereka yang terbukti menyelewengkan dana bencana," tukas Yudi.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: