“Mereka berhasil kita amankan,†kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/10).
Polri, sambung Setyo, selain konsen membantu proses evakuasi, juga melakukan pengamanan terhadap toko-toko elektronik. Kendati demikian, sambung Setyo, Polri masih mentoleransi masyarakat yang melakukan penjarahan dengan catatan jika yang dijarah adalah bahan pokok.
“Tapi kalau barang-barang lain ini sudah kriminal,†ujar Setyo.
Setyo mengingatkan, terhadap masyarakat yang melakukan penjarahan, sanksinya hukumannya sangat berat, kendati Polri masih melakukan upaya persuasif lantaran situasi masih dalam keadaan darurat.
“Pasal KUHP diatur situasi bencana melakukan kejahatan itu lebih berat ancaman hukumannya. Kita persuasif dulu tapi kalau enggak bisa baru ditindak,†pungkas Setyo.
[jto]
BERITA TERKAIT: