"Jelas, efeknya sangat signifikan. Besar sekali efeknya," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Daniyanto kepada wartawan di Direktorat Tindak Pidana Narkoba, Cawang, Jakarta, Jumat (28/9).
Namun, kata Eko, hingga saat ini eksekusi mati tersebut belum juga terlaksana. Penyebabnya, banyak di antara pelaku yang mengajukan peninjauan kembali (PK) ke kejaksaan untuk menunda eksekusi mati. Namun, ia berharap putusan eksekusi mati segera dilakukan.
"Nanti kita tinggal eksekusi langsung saja. Maka kami harapkan segera hukuman mati itu untuk diputuskan. Kita tinggal siapkan regu penembaknya," tegas Eko.
Senada dengan Eko, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Heru Winarko juga berharap eksekusi mati pada terpidana narkoba segera mendapatkan kepastian. Dengan adanya kepastian eksekusi itu diharapkan dapat memberikan efek jera yang nyata pada para pengedar.
Heru menuturkan, kurang lebih ada 91 terpidana mati yang masih dalam proses. Puluhan terpidana mati itu melakukan berbagai proses misalnya proses pengajuan kembali (PK) dan proses hukum lainnya.
"Harapan kami disegerakan untuk hukuman mati ini agar ada kepastian," kata Heru.
[lov]
BERITA TERKAIT: