PALU HAKIM

Bupati Bener Meriah Minta Irwandi Yusuf Atur Tender Proyek

Kasih Suap Rp 1,05 Miliar

Jumat, 28 September 2018, 09:56 WIB
Bupati Bener Meriah Minta Irwandi Yusuf Atur Tender Proyek
Irwandi Yusuf/Net
rmol news logo Bupati Bener Meriah Ahmadi menyuap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Rp 1,05 miliar terkait pengaturan proyek di wilayahnya yang dibiayai Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) ta­hun 2018.

Dalam surat dakwaan perkara Ahmadi, jaksa KPK membeberkan Ahmadi me­nyuap Irwandi agar meng­atur lelang proyek supaya dimenangkan kontraktor pilihan Ahmadi.

Urusan pengaturan lelang diserahkan kepada Teuku Saiful Bahri, tim sukses Irwandi saat pemilihan gu­bernur. "Termasuk masalah penerimaan commitment fee sebesar 10 persen yang harus disetorkan oleh bu­pati atau walikota yang memperoleh paket peker­jaan DOKA tahun angga­ran 2018," Jaksa Ali Fikri membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin.

Ahmadi menyuruh aju­dannya, Muyassir men­emui Hendri Yuzal, staf khusus Irwandi untuk membicarakan soal proyek. Pertemuan di Kafe Quantum Lampineung Banda Aceh.

Dalam pertemuan itu, Muyassir meminta ketegasan dari Hendri mengenai proyek yang di­minta Ahmadi. Muyassir juga menyampaikan pesan dari bosnya agar proyek-proyek itu mendapat prioritas dari Irwandi.

Setelah pertemuan, Hendri mengabari Muyassir lewat WhatsApp (WA) bah­wa proyek DOKA yang diminta Ahmadi bakal cair. Hendri pun menagih commitment fee kepada Muyassir.

Muyassir melapor ke­pada Ahmadi lewat WA. Ia menyampaikan pesan dari Hendri agar menyerahkan commitment fee. Untuk menyamarkan percakapan mengenai commitment fee itu, Muyassir menggunakan istilah 'zakat fitrah untuk lebaran'. "Satu ember dulu, Pak," tulis Muyassir. Maksudnya Rp 1 miliar dulu.

Secara bertahap Ahmadi menggelontorkan fulus un­tuk Irwandi. Pertama Rp 120 juta. Berikutnya Rp 430 juta dan terakhir Rp 500 juta. Penyerahan lewat Muyassir.

Uang tak diserahkan langsung ke Irwandi. Tapi melalui Teuku Saiful Bahri. Saiful lalu menyuruh orang kepercayaannya, Teuku Fadhilatul Amri untuk men­erima uang dari Muyassir.

Menurut jaksa, perbuatan Ahmadi diancam pidana Pasal ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 20 juncto Pasal 64 ayat 1. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA