Dalam surat dakwaan perkara Ahmadi, jaksa KPK membeberkan Ahmadi meÂnyuap Irwandi agar mengÂatur lelang proyek supaya dimenangkan kontraktor pilihan Ahmadi.
Urusan pengaturan lelang diserahkan kepada Teuku Saiful Bahri, tim sukses Irwandi saat pemilihan guÂbernur. "Termasuk masalah penerimaan commitment fee sebesar 10 persen yang harus disetorkan oleh buÂpati atau walikota yang memperoleh paket pekerÂjaan DOKA tahun anggaÂran 2018," Jaksa Ali Fikri membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin.
Ahmadi menyuruh ajuÂdannya, Muyassir menÂemui Hendri Yuzal, staf khusus Irwandi untuk membicarakan soal proyek. Pertemuan di Kafe Quantum Lampineung Banda Aceh.
Dalam pertemuan itu, Muyassir meminta ketegasan dari Hendri mengenai proyek yang diÂminta Ahmadi. Muyassir juga menyampaikan pesan dari bosnya agar proyek-proyek itu mendapat prioritas dari Irwandi.
Setelah pertemuan, Hendri mengabari Muyassir lewat
WhatsApp (WA) bahÂwa proyek DOKA yang diminta Ahmadi bakal cair. Hendri pun menagih
commitment fee kepada Muyassir.
Muyassir melapor keÂpada Ahmadi lewat WA. Ia menyampaikan pesan dari Hendri agar menyerahkan
commitment fee. Untuk menyamarkan percakapan mengenai
commitment fee itu, Muyassir menggunakan istilah 'zakat fitrah untuk lebaran'. "Satu ember dulu, Pak," tulis Muyassir. Maksudnya Rp 1 miliar dulu.
Secara bertahap Ahmadi menggelontorkan fulus unÂtuk Irwandi. Pertama Rp 120 juta. Berikutnya Rp 430 juta dan terakhir Rp 500 juta. Penyerahan lewat Muyassir.
Uang tak diserahkan langsung ke Irwandi. Tapi melalui Teuku Saiful Bahri. Saiful lalu menyuruh orang kepercayaannya, Teuku Fadhilatul Amri untuk menÂerima uang dari Muyassir.
Menurut jaksa, perbuatan Ahmadi diancam pidana Pasal ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 20 juncto Pasal 64 ayat 1. ***
BERITA TERKAIT: