KPK Lakukan Koordinasi Dan Supervisi Soal Kasus Korupsi DPRD Kaltim

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 27 September 2018, 17:00 WIB
KPK Lakukan Koordinasi Dan Supervisi Soal Kasus Korupsi DPRD Kaltim
Febri Diansyah/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya koordinasi dan supervisi bersama Kepolisian Daerah Kalimantan Timur guna mengusut kasus korupsi pembebasan lahan di lingkungan Pemkot Balikpapan.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan upaya ini dilakukan untuk mendukung penyelidikan perkara yang masih ditangani Polda Kaltim tersebut.

"Tim Koordinasi dan Supervisi Penindakan (Koorsupdak) KPK melakukan koordinasi dan supervisi penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh Penyidik Kepolisian Daerah Kalimatan Timur," kata Febri di kantornya, Jakarta, Kamis (27/9).

Febri menerangkan, kasus ini terkait dugaan korupsi pada proyek pembebasan lahan Rumah Potong Unggas TA 2015. Nilai proyeknya sebesar Rp 12, 5 miliar.

Adapun proyek tersebut dilakukan pada SKPD Dinas Pertanian, Kelautan, dan Perikanan Kota Balikpapan.

Telah ditetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni, mantan Kepala Dinas Pertanian Kelautan dan Perikanan Kota Balikpapan CH dan AW selaku Anggota Komisi II dan Anggota Banggar DPRD Kota Balikpapan.

"Dari Rp 12 miliar nilai proyek, diduga negara dirugikan sekitar Rp 11 miliar. Dalam menghitung kerugian negara penyidik berkoordinasi dengan BPKP Kaltim," tukas Febri. [lov]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA