"Penuntut umum KPK telah membacakan dakwaan untuk terdakwa Ahmadi bupati Bener Meriah yang diduga menyuap Irwandi Yusuf gubernur Aceh total sekitar Rp 1.050.000.000," jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Kamis (27/9).
Uang tersebut disangkakan KPK diberikan kepada Irwandi untuk mengarahkan ULP Pemerintah Aceh memberikan persetujuan atas usulan Ahmadi, terkait pengerjaan program yang bersumber dari DOK Aceh 2018 di Kabupaten Bener Meriah.
Fakta-fakta suap tersebut telah diuraikan KPK dalam dakwaan dan akan dibuktikan di pengadilan nanti.
"Karena terdakwa tidak mengajukan eksepsi maka pada persidangan berikutnya Senin 1 Oktober 2018 JPU KPK akan mulai mengajukan saksi-saksi untuk kepentingan pembuktian dakwaan," kata Febri.
Dalam kasus suap DOK Aceh, KPK menetapkan Irwandi Yusuf, Ahmadi, Syaiful Bahri selaku pihak swasta, dan staf khusus gubernur Aceh Hendri Yuzal sebagai tersangka.
Irwandi diduga menerima suap Rp 500 juta dari Ahmadi. Uang itu merupakan bagian dari commitment fee Rp 1,5 miliar atau 10 persen demi mendapatkan ijon proyek infrastruktur dengan menggunakan DOK.
KPK menduga bagian delapan persen diperuntukkan bagi sejumlah pejabat di provinsi, sedangkan dua persen di tingkat kabupaten.
Sebagian dari uang suap Rp 500 juta itu diduga akan digunakan untuk kegiatan Aceh Marathon 2018.
[wah]
BERITA TERKAIT: