Ada Indikasi Korupsi Berjamaah Di Luar Malang, Sumut Dan Jambi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 21 September 2018, 15:07 WIB
Ada Indikasi Korupsi Berjamaah Di Luar Malang, Sumut Dan Jambi
rmol news logo . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku mendapat pengaduan dari masyarakat terkait indikasi korupsi berjamaah di luar Malang, Sumatera Utara, dan Jambi.

Hal itu dikatakan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang. Pihaknya menuturkan, isi pengaduan itu terkait adanya indikasi korupsi berjamaah di beberapa daerah di Indonesia.

"Ada beberapa daerah," singkat Saut di Jakarta, Jumat (20/9).

Namun, lanjut Saut, pihaknya berharap semoga aduan ini hanya bersifat dugaan dan tidak sampai memerlukan kegiatan penindakan dari KPK.

"Tapi semoga saja itu tidak berlanjut," tukas Saut.

KPK saat ini tengah menangani kasus korupsi berjamaah di tiga daerah. Semuanya melibatkan anggota legislatif tingkat kota dan provinsi. Ketiga daerah yang dimaksud adalah Kota Malang, Provinsi Sumut, dan Provinsi Jambi.

Untuk korupsi jamaah di Malang, KPK menduga 41 tersangka mantan anggota DPRD Malang menerima total Rp 700 juta untuk kasus suap dan Rp 5,8 miliar untuk dugaan gratifikasi.

Adapun untuk korupsi di Sumut, KPK menduga 38 tersangka mantan anggota DPRD Sumut menerima fee masing-masing senilai Rp 300-Rp 350 juta dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Suap itu diduga terkait  persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012 sampai dengan 2014 dan persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara TA 2013 dan 2014.

Sedangkan untuk kasus korupsi jamaah di Jambi, diduga KPK ada uang sekitar Rp 3,4 miliar diberikan tersangka Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola kepada sejumlah anggota DPRD Jambi.

Selama proses berjalan, KPK menerima pengembalian uang dari pihak yang telah menerima, yaitu uang yang dialokasikan untuk tujuh tujuh anggota DPRD sejumlah total Rp 700 juta. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA