Sampai saat ini masih ada oknum yang tidak bertanggung jawab, dengan tega demi mengejar keuntungan, memperjualbelikan manusia dengan berbagai modus dan praktik.
Hal itu sebagaimana yang terungkap dalam praktik perdagangan manusia ke China, dan munculnya situs online penyewaan tenaga kerja di Singapura yang melibatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Dalam kasus tersebut terungkap ada 16 aduan yang keluarganya menjadi korban perdagangan manusia ke China. Mereka dijual dengan harga Rp 400-an oleh calo atau agen perusahaan.
Informasi tersebut didapat ketika salah seorang korban meminta kepada suaminya untuk dipulangkan ke Indonesia. Korban dikawin paksa dan ditahan pulang ke Indonesia karena sang pembeli merasa sudah membayar dengan harga mahal.
Menyikapi hal itu, Ketua Umum Garda Buruh Migran Indonesia (BMI), Ahmad Iman, merasa prihatin dan mengecam praktik perdagangan manusia tersebut.
Dia Menuntut Pemerintah utamanya Direktorat PWNI-BHI (Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia) Kementerian Luar Negeri untuk segera hadir memberikan bantuan hukum kepada korban dan memastikan mereka segera kembali ke Tanah Air dengan selamat.
"Kami meminta kepada Pemerintah RI untuk mendesak kepolisian Cina agar menindak para penadah dan pelaku perdagangan manusia di sana sesuai dengan hukum dan perundangan yang berlaku," kata Iman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (20/9).
Garda BMI juga berharap Kementerian Sosial dan Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak untuk memberikan pendampingan atas masalah psikologi dan sosial yang timbul terhadap korban.
Selain itu, Iman mendesak Polri untuk menindak tegas pelaku, penyalur dan semua yang terlibat dalam kasus praktik sesuai dengan UU 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Sampai saat ini, kondisi korban begitu memprihatinkan. Mereka diperlakukan tidak layak, dengan hanya diberi makan seadanya, tidak diberi nafkah dan juga mengalami kekerasan seksual yang berdampak pada fisik dan psikis.
Sementara itu, dalam menyikapi praktik jual beli tenaga kerja online, Iman menganggap hal tersebut sebagai tindakan yang tidak bermoral dan tidab beradab. Situs bernama Carousell yang mengiklankan sistem penyewaan PMI itu, memperlakukan manusia tidak ubahnya seperti barang dagangan yang bisa bebas dijajakan.
Menurut Iman, perdagangan jasa PMI yang dimuat di situs online shop bukan hanya melawan etika dan moral tapi juga hukum dan perundangan yang berlaku, terutama UU ITE yang diyakini bahwa Singapura juga memiliki UU yang serupa.
Untuk itu, Iman mengimbau kepada para calon pekerja terutama calon pekerja migran Indonesia agar aktif menggali informasi tata cara dan prosedur bekerja di luar negeri sesuai dengan hukum dan perundangan yang berlaku agar dapat bekerja dengan aman dan terhindar dari masalah.
"Saya berharap kepada PMI untuk tidak ragu segera melapor kepada perwakilan RI kita di negara tujuan jika ada tindakan dari pengguna jasa atau agensi yang dirasa tidak sesuai dengan aturan, kontrak kerja dan pelanggaran-pelanggaran lainnya," tambahnya
Iman mengecam keras pihak-pihak yang menyediakan perdagangan jasa PMI di situs online shop dan menuntut pertanggungjawaban mereka sesuai dengan UU yang berlaku.
Dia menceritakan kasus serupa juga pernah terjadi di Saudi Arabia tahun 2016. Dimana pekerja migran Indonesia dijajakan di sebuah mall untuk disewa dan dipekerjakan dengan upah dan kontrak yang menyalahi aturan.
"Pemerintah RI perlu lebih tegas menyampaikan sikap kepada negara-negara tujuan penempatan PMI," demikian Ahmad Iman.
[rus]