Anak Buah TGB Laporkan Ustaz Yahya Waloni Ke Bareskrim

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 18 September 2018, 19:05 WIB
Anak Buah TGB Laporkan Ustaz Yahya Waloni Ke Bareskrim
Foto/Net
rmol news logo Ketua Himpunan Mahasiswa (Himma) Nahdlatul Wathan Alimudin melaporkan Ustaz Yahya Waloni ke Bareskrim Polri lantaran dianggap menyerang Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Wathan (PBNW) Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang.

"Tiga hal itu terdapat dalam video ceramah Yahya di Masjid Al Fida Muhammadiyah, Pekanbaru, Riau pada 9 September 2018 sekira pukul 09.00 WIB yang viral di media sosial," kata Alimudin usai melapor di Bareskrim, Gambir, Jakarta, Selasa (18/9).

Ceramah itu, kata Alimudin, diduga sebagai tindak pidana pencemaran nama baik, kejahatan tentang penghapusan ras dan etnis, serta penistaan agama.

"Kami meminta polisi mengusut tuntas kasus ini dan menangkap Yahya demi terciptanya keamanan dan kedamaian Indonesia," harapnya.

Dugaan penistaan agama juga dituduhkan ke Yahya, lantaran pernyataannya bahwa sistematika keyakinan Islam tidak berdiri sendiri pada pondasi keilmuan. Pernyataan tersebut menurutnya dapat diduga kuat sebagai penistaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 156 huruf a KUHP.

Kemudian, ceramah Yahya yang menyinggung gelar TGB dan menggantinya dengan Tuan Guru Bajingan diduga melanggar pasal pidana terhadap etnis tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UU No 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Sebelumnya, video ceramah Yahya yang menyerang Kiai Ma'ruf dan TGB viral di media sosial. Pidatonya yang berdurasi sekitar 10 menit diposting di YouTube. Dalam video yang diunggah, Yahya mempelesetkan nama TGB dengan 'Tuan Guru Bajingan'. Tak hanya TGB, Yahya juga menyebut Kiai Ma'ruf sudah uzur dan akan meninggal.

Laporan mereka diterima oleh Bareskrim dengan nomor STTL/1145/IX/2018/Bareskrim. Dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui media elektronik, kejahatan tentang penghapusan diskriminasi RAS dan etnis, dan penistaan agama dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 UU No 11/2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 156 KUHP.[lov]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA