Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan kehadiran para pimpinan KPK di acara tersebut semata untuk memenuhi undangan.
"Konteksnya harus diperhatikan. Kehadiran untuk memenuhi undangan resepsi pernikahan," ujarnya, melalui pesan singkat, Jakarta, Kamis (13/9).
Febri juga menegaskan, para pimpinan KPK hadir dalam acara tersebut tidak membahas tentang perkara korupsi yang ditangani.
"Pimpinan hadir bersama dengan para tamu lain. Jadi kami menegaskan tidak ada pembicaraan sama sekali terkait penanganan perkara," tukasnya.
Sekedar diketahui, ada empat dari lima pimpinan KPK hadir dalam resepsi pernikahan anak Bamsoet yang berlangsung pada Senin (10/9) di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta.
Kehadiran mereka itu dikritik Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Ahmad Fanani. Menurutnya, para pimpinan KPK bisa melanggar Pasal 13 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Di mana dalam aturan itu disebutkan bahwa Pimpinan KPK tidak boleh mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun.
[lov]
BERITA TERKAIT: