"Saksi yang tidak hadir untuk tersangka JBK (Johannes Budisutrisno Kotjo) yang tidak hadir Syofvi Felienty Roekman, direktur perencanaan korporat PLN," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/9).
Dia menuturkan, ketidakhadiran anak buah Dirut PLN Sofyan Basir tersebut karena mengaku belum menerima surat panggilan pemeriksaan.
"Yang bersangkutan belum menerima panggilan sehingga penyidik akan menjadwal ulang pemeriksaannya," imbuh Yuyuk.
Sofvi sendiri diagendakan akan diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo, pemilik Blackgold Nature Resources.
Selain Syofvi, ada dua anak buah Sofyan Basir lain yang telah diperiksa lembaga anti rasuah yaitu Direktur Pengadaan Strategis 1 Nicke Widyawati dan Direktur Pengadaan Strategis 2 Supangkat Iwan Santoso. Keduanya juga diperiksa sebagai saksi kasus Proyek PLTU Riau-1.
Adapun, untuk Sofyan Basir juga telah diperiksa sebagai saksi. Keterlibatannya sempat diungkap tersangka Eni Saragih. Politisi Partai Golkar itu menyebut Sofyan menerima jatah komisi terkait kesepakatan kontrak kerja sama PLTU Riau-1. Eni menerima uang Rp 4,8 miliar dari Kotjo sebagai komitmen fee 2,5 persen dari nilai proyek.
[wah]
BERITA TERKAIT: