Dalam pembahasan itu, didiskusikan agar para ASN yang telah dinyatakan sebagai koruptor diberhentikan secara tidak hormat.
"Aturannya itu secara konsisten mulainya, aturan Nomor 5 Tahun 2015. Yang paling baru. Sebelumnya ada UU juga. Dalam UU itu jelas, kalau orang yang melakukan kejahatan-kejahatan (korupsi) itu diberhentikan dengan tidak hormat," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/9).
Adapun peran KPK nanti, kata Agus, sebagai
triggers mechanism. Dalam artian, mendorong setiap langkah perbaikan yang bakal dibuat oleh Kemendagri, Kemenpan dan BKN tersebut.
"Oleh karena itu KPK dalam hal ini dalam UU nya, perannya itu trigger mechanism, jadi KPK harus mendorong langkah-langkah perbaikan yang memang diperlukan untuk dilakukan," imbuh Agus.
Rapat pembahasan oleh empat lembaga negara ini sebagai upaya menyikapi banyaknya ASN yang terjaring KPK, namun masih menjabat sebagai penyelengara negara.
Contoh kasus, adalah penetapan tersangka pada 41 anggota DPRD Kota Malang dan 38 anggota DPRD Sumut. Sebagian besar dari mereka masih berstatus aktif dan belum diangkat Pejabat Antar Waktunya.
[wid]
BERITA TERKAIT: