"Penyidik melakukan penahanan selama 21 ke depan," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah sesaat lalu (Jumat, 31/8).
Febri menjelaskan Pasal 21 KUHP sebagai dasar penahanan Idrus sudah terpenuhi, yakni alasan objektif, subjektif dan Idrus diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi.
Idrus dijebloskan ke sel usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ia keluar dari ruang penyidik pukul 18.24.
Idrus tampak santai mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Tak nampak kesedian di raut wajah Idrus. Seolah ia bisa menerima mulai malam ini harus menginap di dalam penjara.
"Setelah jadi saksi jadi tersangka. Dan tersangka pasti ada penahanan. Saya ikuti proses ini, saya ikut langkah-langkah ini," ucap Idrus dengan air muka yang sama kalau memberi pernyataan-pernyataan politik dalam kapasitasnya sebagai Sekjen Golkar.[dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: