Hakim pada Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Barat menyatakan Presiden Jokowi bersama pejabatnya bersalah dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.