Dewan Berharap Hakim Pengadilan Tinggi Adil Ke Meiliana

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Sabtu, 25 Agustus 2018, 16:35 WIB
rmol news logo Vonis 18 bulan penjara terhadap Meiliana yang dijatuhi oleh hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara menuai keprihatinan banyak pihak. Tak terkecuali anggota Komisi III DPR RI Risa Mariska.

"Kita sangat prihatin dengan vonis yang menimpa Ibu Meiliana. Padahal kasus beliau ini bisa diselesaikan di luar persidangan," kata Risa dalam keterangannya, Sabtu (25/8).

Anggota Fraksi PDI Perjuangan itu melihat, perbuatan yang dilakukan Meiliana sebenarnya tidak termasuk dalam katagori penistaan agama, sehingga pasal yang diterapkan tidak tepat yakni pasal 156 KUHP.

"Kami melihat pasal ini menjadi multitafsir sehingga sangat dipaksakan untuk disangkakan kepada Ibu Meiliana," ujar Risa.

Dia khawatir putusan yang diambil hakim terhadap perkara Meiliana ini atas dasar tekanan massa, sehingga tidak mengedepankan azas keadilan.

"Kami khawatir vonis yang dijatuhkan karena hakim takut karena adanya tekanan massa sehingga tidak dapat memberikan putusan yang adil sesuai dengan fakta yang ada," jelas Risa.

Oleh karena itu, Risa berharap hakim tingkat Pengadilan Tinggi Sumatera Utara dapat mempertimbangkan dengan adil dan sesuai fakta untuk perkara yang menyeret Meiliana ini. Memang, langkah banding yang diajukan Meiliana sangat tepat.

"Langkah Ibu Meiliana mengajukan banding terhadap kasus ini sudah tepat dan diharapkan Hakim Pengadilan Tinggi dapat memberikan putusan yang adil dan bebas dari intervensi dari pihak manapun," tandasnya.

PN Medan menjatuhkan vonis 18 bulan penjara kepada Meiliana pada Selasa (21/8). Meiliana divonis bersalah atas kasus penodaan agama karena berkeberatan terhadap pengeras suara adzan di Masjid Al Maksum, Tanjungbalai pada 29 Juli 2016 lalu. Penasihat hukum Meiliana Rantau Sibarani telah mengajukan banding atas vonis itu. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA