Jokowi Persilakan Meiliana Banding, Tapi Tidak Bisa Intervensi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Sabtu, 25 Agustus 2018, 07:01 WIB
Jokowi Persilakan Meiliana Banding, Tapi Tidak Bisa Intervensi
Joko Widodo/Net
rmol news logo . Presiden Joko Widodo mempersilakan Meiliana mengajukan banding atas vonis 18 bulan penjara yang diberikan Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara.

Meiliana yang divonis menodakan agama karena menyebut suara azan di masjid lebih keras dari sebelumnya, memiliki hak dalam mencari keadilan.

"Ya itu kan ada proses banding," kata Jokowi di kawasan Menteng, Jakarta, Jumat (24/8).

Namun demikian, Jokowi menegaskan bahwa dirinya tidak bisa mencampuri masalah hukum. Apalagi turut campur membatalkan vonis yang diberikan kepada Meiliana. Sebab, itu merupakan ranah yudikatif.

"Ya saya tidak bisa mengintervensi hal-hal yang berkaitan di wilayah hukum pengadilan," ujarnya.

Pada Selasa (21/8) lalu, Majelis Hakim PN Medan yang dipimpin Wahyu Prasetyo Wibowo menyatakan Meiliana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 156 KUHP.

Pasal ini mengatur penodaan terhadap suatu golongan di Indonesia terkait ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Penasihat hukum Meiliana, Rantau Sibarani telah mengajukan banding atas kasus tersebut.

Kasus Meiliana bermula saat dia curhat dengan tetangganya tentang suara pengeras suara di Masjid Al Maksum Tanjungbalai, Sumatra Utara, yang lebih keras dari sebelumnya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA