Begitu kata politisi PDIP Masinton Pasaribu menanggapi hasil putusan Hakim Pengadilan Negeri Medan yang menghukum Meiliana dengan hukuman penjara 18 bulan karena dianggap bersalah dan melanggar Pasal 156 KUHP tentang Penodaan Agama.
Atas alasan itu, Masinton menilai bahwa kasus Meiliana seharusnya bisa diselesaikan lewat jalur musyawarah.
"Jadi, kalau ada hal-hal yang dialami oleh Meiliana ini seharusnya bisa diselesaikan musyawarah dan hakim juga dalam memutuskan itu harus mempertimbangkan aspek di luar yuridis ansicht," ujar anggota Komisi III DPR itu dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/8).
Apalagi, Masinton menilai ucapan Meiliana yang diperkarakan bukan merupakan ekspresi kebencian atau penistaan agama tertentu. Untuk itu, hakim tingkat banding harus mempertimbangkan secara jernih kasus Meliana.
"Tentu dalam tingkat banding nanti, hakim di tingkat banding bisa mempetimbangkan, meninjau kembali keputusan pengadilan itu. Memang seharusnya diselesaikan secara musyawarah kasus seperti ini," tandasnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: