Status pencegahan ini setelah KPK resmi menetapkan Idrus sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan proyek PLTU Riau-1.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan pihaknya sudah mengirimkan surat permintaan pencegahan untuk nama Idrus Marham ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Namun Basaria tidak mengigat tanggal surat pencegahan tersebut.
"Setahu saya (surat pencegahan) sudah (dikirim), tapi saya lupa tanggalnya," kata Basaria di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, (24/8).
KPK menetapkan Idrus Marham dari hasil pengembangan perkara kasus dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1 yang menyeret Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih, bos Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka.
Idrus bersama Eni diduga telah menerima hadiah dari Johannes terkait kesepakatan kontrak kerjasama Pembangunan PLTU Riau-1.
Idrus dijanjikan akan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni yakni 1,5 juta dolar Amerika Serikat jika PPA Proyek PLTU Riau-1 berhasil dllaksanakan oleh Johannes dan kawan-kawan yang masuk dalam konsorsium.
[nes]
BERITA TERKAIT: