Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suwondo Nainggolan mengatakan, proses rehabilitasi dapat dilakukan bersamaan dengan masa penahanan.
"Rehab itu proses, jadi tahan, lalu rehab bisa bersamaan. Jadi kalau ditahan nggak direhab, nggak bukan begitu," kata Suwondo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (24/8).
Pada prinsipnya, kata Suwondo, semua pengguna akan dilihat perkembangannya jika memang menginginkan rehabilitasi maka setelah itu akan diassesment untuk ditentukan tempat rehabilitasinya tergantung nanti hasil assement dalam gelar perkara.
"Karena bisa di dalam tahanan bisa direhab di tahanan terus assesment namanya rehab jalan. Yang rehab datang ke rutan. Kalau penyalahgunaan ini kan perlu pengobatan," demikan Suwondo.
[lov]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.