“Meski tidak ada pengaruh untuk Pilpres 2019, MK sebaiknya tetap mengabulkan permohonan penghapusan ambang batas,†jelas pakar hukum tata negara Refly Harun dalam akun Twitter
@ReflyHZ sesaat lalu, Selasa (21/8).
Menurutnya, jika gugatan itu tidak dikabulkan MK, maka bibit pemimpin bangsa akan sulit bersaing di Pilpres 2019. Sebab, pencalonan presiden telah dikuasai oleh elit partai politik.
“Tidak akan bisa masuk arena, karena slot pencalonan milik oligarki elite parpol!†tukasnya.
Gugatan penghapusan presidential threshold (PT) telah diajukan oleh sejumlah elemen masyarakat. Mereka menilai PT memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada Pemilu 2014 telah menghambat kemunculan alternatif di Pilpres 2019.
[ian]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: