MK Harus Hapus PT, Meski Pilpres 2019 Telah Berjalan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Selasa, 21 Agustus 2018, 09:58 WIB
MK Harus Hapus PT, Meski Pilpres 2019 Telah Berjalan
Mahkamah Konstitusi/Net
rmol news logo Gugatan penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden harus tetap dilakukan Mahkamah Konstitusi (MK), meski proses Pilpres 2019 telah berlangsung.

“Meski tidak ada pengaruh untuk Pilpres 2019, MK sebaiknya tetap mengabulkan permohonan penghapusan ambang batas,” jelas pakar hukum tata negara Refly Harun dalam akun Twitter @ReflyHZ sesaat lalu, Selasa (21/8).

Menurutnya, jika gugatan itu tidak dikabulkan MK, maka bibit pemimpin bangsa akan sulit bersaing di Pilpres 2019. Sebab, pencalonan presiden telah dikuasai oleh elit partai politik.

“Tidak akan bisa masuk arena, karena slot pencalonan milik oligarki elite parpol!” tukasnya.

Gugatan penghapusan presidential threshold (PT) telah diajukan oleh sejumlah elemen masyarakat. Mereka menilai PT memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada Pemilu 2014 telah menghambat kemunculan alternatif di Pilpres 2019. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA