Jaksa KPK juga menuntut Widya dikenakan denda Rp 300 juta subsider 4 buÂlan kurungan. Sedangkan Tuti Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Keduanya dianggap terbukti menerima suap Rp 30 juta dari penÂgacara Saipudin dan Agus Wiratno ketika menangani perkara perdata nomor 426/ Pdt.G/2017/PN.Tng.
Menurut jaksa KPK, perbuatan Widya dan Tuti memenuhi unsur dakwaan Pasal 12 huruf c UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kedua terdakwa sebagai tumpuan pencari keadilanseharusnya menangani perkara dengan seadil-adilnya dan menghindari suap. Mereka dianggap tidak mendukung pemberantasan korupsi.
Hal ini menjadi pertimÂbangan yang memberatkan. Apalagi, Widya diketahui mengatur pertemuan di ruÂtan untuk mempengaruhi terdakwa lain agar menyaÂmakan keterangan.
"Hal yang meringankannya, terdakwa berlaku sopan di persidangan, belumpernah dihukum, dan mengakui kesalahan," kata Jaksa Taufiq Ibnugroho pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang kemarin.
Tuti pingsan ketika mendengar dirinya dituntut hukuman berat. Penasihat hukumnya akan menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.
Saipudin dan Agus Wiratno, pengacara yang meÂnyuap Widya melalui peranÂtara Tuti juga dituntut hukuÂman berat. Saipudin 7 tahun penjara. Sedangkan Agus 5 tahun penjara. Mereka juga dituntut membayar dendamasing-masing Rp 200 juta.
Menurut jaksa KPK, keduanya terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Saipuddin dan Agus diÂanggap mencoreng profesi advokat karena menyuap hakim. Mereka tak menÂdukung pemberantasan koÂrupsi. "Hal meringankan, terdakwa memiliki tanggunÂgan keluarga dan berjanji tidak akan mengulangi perÂbuatannya," Jaksa Wawan Yunarwanto membacakan pertimbangan tuntutan di Pengadilan Tipikor Serang, 31 Juli 2018. ***
BERITA TERKAIT: