Dituntut Hukuman 6 Tahun Penjara, Panitera Pingsan

Perkara Suap Hakim PN Tangerang

Jumat, 03 Agustus 2018, 09:14 WIB
Dituntut Hukuman 6 Tahun Penjara, Panitera Pingsan
Tuti Atika/Net
rmol news logo Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Wahyu Widya Nurfitri dituntut hukuman 8 tahun penjara. Sedangkan Tuti Atika, panitera pengganti di pengadilan yang sama, di­tuntut 6 tahun penjara.

Jaksa KPK juga menuntut Widya dikenakan denda Rp 300 juta subsider 4 bu­lan kurungan. Sedangkan Tuti Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Keduanya dianggap terbukti menerima suap Rp 30 juta dari pen­gacara Saipudin dan Agus Wiratno ketika menangani perkara perdata nomor 426/ Pdt.G/2017/PN.Tng.

Menurut jaksa KPK, perbuatan Widya dan Tuti memenuhi unsur dakwaan Pasal 12 huruf c UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kedua terdakwa sebagai tumpuan pencari keadilanseharusnya menangani perkara dengan seadil-adilnya dan menghindari suap. Mereka dianggap tidak mendukung pemberantasan korupsi.

Hal ini menjadi pertim­bangan yang memberatkan. Apalagi, Widya diketahui mengatur pertemuan di ru­tan untuk mempengaruhi terdakwa lain agar menya­makan keterangan.

"Hal yang meringankannya, terdakwa berlaku sopan di persidangan, belumpernah dihukum, dan mengakui kesalahan," kata Jaksa Taufiq Ibnugroho pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang kemarin.

Tuti pingsan ketika mendengar dirinya dituntut hukuman berat. Penasihat hukumnya akan menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Saipudin dan Agus Wiratno, pengacara yang me­nyuap Widya melalui peran­tara Tuti juga dituntut huku­man berat. Saipudin 7 tahun penjara. Sedangkan Agus 5 tahun penjara. Mereka juga dituntut membayar dendamasing-masing Rp 200 juta.

Menurut jaksa KPK, keduanya terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Saipuddin dan Agus di­anggap mencoreng profesi advokat karena menyuap hakim. Mereka tak men­dukung pemberantasan ko­rupsi. "Hal meringankan, terdakwa memiliki tanggun­gan keluarga dan berjanji tidak akan mengulangi per­buatannya," Jaksa Wawan Yunarwanto membacakan pertimbangan tuntutan di Pengadilan Tipikor Serang, 31 Juli 2018. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA