Ajukan Gugatan PTUN, Mantan PNS Kementan Diminta Buktikan Di Pengadilan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 02 Agustus 2018, 23:53 WIB
rmol news logo Mantan Aparatur Sipil Negara yang dipecat dari status Pegawai Negeri Sipil (PNS) dinilai bisa saja melayangkan surat ke menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), untuk meminta perhatian agar status PNS-nya dikembalikan.

Demikian pandangan pengajar Ilmu Administrasi Negara Universitas Indonesia (UI) Lisman Manurung menanggapi langkah hukum Asril Aminullah, mantan PNS Kementerian Pertanian yang sebelumnya sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

"Sah saja. Semua orang bebas mengajukan karena punya hak yang sama di depan hukum," ujarnya kepada wartawan, Kamis (2/8).

Senada, pengamat kebijakan publik Agus Pambagyo juga berkomentar bahwa dugaan tindakan pidana korupsi dengan menerima gratifikasi adalah hal yang berbeda dengan gugatan ke PTUN.

"Haknya sebagai aparatur negara untuk menempuh PTUN. Sedangkan kasus dugaan tindak pidana korupsinya harus berjalan terus. Apalagi, jika yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka sehingga harus dibuktikan di pengadilan," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, pada Februari lalu Kejaksaan Agung menetapkan Asril Aminullah sebagai tersangka kasus bantuan sarana produksi kepada kelompok tani tahun 2015 dengan kerugian negara sekitar Rp 3,5 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Muhammad Rum menyebutkan, Asril dijadikan tersangka dalam kapasitas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen tertangggal 21 Februari 2018 sesuai Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) Nomor: TAP-10/F.2/Fd.1/02 /2018.

Bersama Asril, tim penyidik juga menetapkan tersangka lain yakni SL (Sentot Lamidi) selaku direktur CV Cipta Bangun Semesta.

Kasus tersebut berawal dari pengadaan proyek Penggerak Membangun Desa dan Kelompok Tani Binaan dari Penggerak Membangun Desa Penerima Bantuan Sarana Produksi Hortikultura sebesar Rp 24 miliar pada 14 November 2014.

Bantuan itu untuk empat provinsi yakni Sumatera Barat 32 kelompok, Kalimantan Barat 32 kelompok, Kalimantan Selatan 44 kelompok dan Kalimantan Timur 36 kelompok. Penyedia barang CV Cipta Bangun Semesta mendistribusikan ke Kelompok Tani Binaan Penggerak Membangun Desa (PMD) tahun 2015.

Pada praktiknya ditemukan penyimpangan tidak sesuai kontrak, tidak sesuai spesifikasi seperti pupuk Granul merek Nutrizim. Kemudian audit Inspektorat I Itjen Kementan pada 27 Oktober 2016 menemukan kerugian negara Rp 3,5 miliar. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA