Fransiskus juga dikenakan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Menurut hakim, perbuatan Fransiskus memenuhi unsur dakwaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Vonis ringan ini diketuk majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Jimi Tanjung Utama dengan angÂgota Ibnu Kholik dan Ahlim Muhtarom.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menyatakan pikir-pikir atas vonis ringan ini. "Kita punya waktu tuuh hari untuk menyatakan sikap: menerima atau menoÂlak putusan," kata Jaksa Benfrid Foeh.
Menurut dia, vonis ini jauh di bawah tuntutan. Sebelumnya ia meminta majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kepada Fransiskus.
Besar kemungkinan, pihaknya akan mengajukan banding. Sebab, putusan hakim tak sampai dua per tiga dari tuntutan.
Fransiskus, kuasa Direktur PT Arison Karya Sejahtera diseret ke pengadilan dengan dakwaan melakukan korupsi proyek pembukaan tambak garam Sabu Barat I di Kabupaten Sabu Raijua.
Sesuai kontrak, PT Arison Karya Sejahtera harus mencetak tambak garam seluas 18 hektar. Anggaran proyek ini Rp 7,98 miliar.
Pencetakan tambak garam berjalan lambat. Namun PT Arison Karya Sejahtera suÂdah menerima pembayaran ketika pekerjaan baru menÂcapai 66,89 persen.
Pengerjaan cetak tambak garam pun molor. Fransiskus pun diperkarakan karena sudah PT Arison Karya Sejahtera sudah menerima pembayaran pekerjaan. Perusahaan itu hanya mampu membuka 11 hektar tambak garam dari target 18 hektar karena terkendala pembebasan lahan. ***
BERITA TERKAIT: