"Menyatakan terdakwa terÂbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair," ketua majelis hakim Yuli Effendi membacakan amÂar putusan. Dakwaan Dakwaan yang dimaksud Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Pasalnya, vonis hakim di bawah tuntutan jaksa yang ingin Burhanuddin dipenjara 5,5 taÂhun dan didenda Rp 1 miliar.
Burhanuddin diadili karena diduga menjual tanah negara di Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar pada 2015. Modusnya mengubah izin prinsip lahan transmigrasi menjadi zona inÂdustri berat. Setelah itu, 229 bidang lahan pemukiman transÂmigrasi di lima desa dilepas kepada industri.
Jaksa mendakwa Burhanuddin menyalahi wewenang karena mengubah izin prinsip lahan itu. Padahal, berdasarkan Surat Keputusan) Gubernur Sulawesi Selatan tahun 1999 lahan seluas 3.806,25 hektare itu ditetapkan sebagai kawasan pencadangan pemukiman transmigrasi.
Pelanggaran lainnya: Burhanuddin merekayasa kepemiÂlikan lahan seluas 150 hektar. Seolah-olah lahan itu milik masyarakat dengan alas hak tanah garapan maupun Akta Jual-Beli (AJB). Tanah itu kemudian dilego kepada PT Karya Insan Cirebon Rp 18,5 miliar.
Keluarga Burhanuddin, yakÂni adiknya Ibnuddin, ayahnya Nassa serta anak Burhanuddin ikut mencaplok lahan transÂmigrasi. Ibnuddin menguasai memiliki empat bidang taÂnah negara yang kemudian dijualkepada PT Karya Insan Cirebon Rp 592 juta. Nassa juga demikian. Dia mendapatÂkan Rp 760 juta karena menjual tanah negara. ***
BERITA TERKAIT: