Eks Bupati Takalar Divonis Penjara 3 Tahun 8 Bulan

Kasus Penjualan Tanah Negara

Jumat, 13 Juli 2018, 10:44 WIB
Eks Bupati Takalar Divonis Penjara 3 Tahun 8 Bulan
Foto/Net
rmol news logo Pengadilan Tipikor Makassar menghukum Burhanuddin Baharuddin dipenjara 3 tahun8 bulan. Bekas Bupati Takalar, Sulawesi Selatan itu terbukti menjual tanah negara. Burhanuddin juga dihukum membayar denda Rp 500 juta.

"Menyatakan terdakwa ter­bukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair," ketua majelis hakim Yuli Effendi membacakan am­ar putusan. Dakwaan Dakwaan yang dimaksud Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Pasalnya, vonis hakim di bawah tuntutan jaksa yang ingin Burhanuddin dipenjara 5,5 ta­hun dan didenda Rp 1 miliar.

Burhanuddin diadili karena diduga menjual tanah negara di Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar pada 2015. Modusnya mengubah izin prinsip lahan transmigrasi menjadi zona in­dustri berat. Setelah itu, 229 bidang lahan pemukiman trans­migrasi di lima desa dilepas kepada industri.

Jaksa mendakwa Burhanuddin menyalahi wewenang karena mengubah izin prinsip lahan itu. Padahal, berdasarkan Surat Keputusan) Gubernur Sulawesi Selatan tahun 1999 lahan seluas 3.806,25 hektare itu ditetapkan sebagai kawasan pencadangan pemukiman transmigrasi.

Pelanggaran lainnya: Burhanuddin merekayasa kepemi­likan lahan seluas 150 hektar. Seolah-olah lahan itu milik masyarakat dengan alas hak tanah garapan maupun Akta Jual-Beli (AJB). Tanah itu kemudian dilego kepada PT Karya Insan Cirebon Rp 18,5 miliar.

Keluarga Burhanuddin, yak­ni adiknya Ibnuddin, ayahnya Nassa serta anak Burhanuddin ikut mencaplok lahan trans­migrasi. Ibnuddin menguasai memiliki empat bidang ta­nah negara yang kemudian dijualkepada PT Karya Insan Cirebon Rp 592 juta. Nassa juga demikian. Dia mendapat­kan Rp 760 juta karena menjual tanah negara. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA