Puspa Sukrisna, Tersangka Baru Suap Bupati Subang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 06 Juli 2018, 21:45 WIB
Puspa Sukrisna, Tersangka Baru Suap Bupati Subang
Saut Situmorang/RMOL
rmol news logo . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Puspa Sukrisna sebagai tersangka. Direktur Utama PT Pura Bineka Mandiri dan PT Alfa Sentra Property itu disangka terlibat kasus suap kepada Bupati Subang, Imas Aryumningsih terkait proses perizinan di Pemerintahan Kabupaten Subang tahun 2017-2018.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukuo dan menetapkan seorang tersangka lagi yaitu PS (Puspa Sukrisna)," ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dalam konfrensi pers yang dilakukan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/7).

Puspa ditetapkan sebagai tersangka karena bersama-sama dengan tersangka dari pihak swasta, Miftahudin telah memberikan hadiah atau janji pada Bupati Subang, Imas Aryumningsih untuj membuat pabrik atau tempat usaha terkait perizinan dua perusahaan miliknya.

Puspa merupakan tersangka kelima yang telah ditetapkan oleh lembaga anti rasuah, sebelumnya lembaga pimpinan Agus Rahardjo Cs telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Bupati Subang Imas Aryumningsih, Kabid Perizinan DPMPTSP Kabupaten Subang Asep Santika, serta dua orang dari pihak swasta Data dan Miftahudin.

Keempat tersangka tersebut saat ini sedang menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta.

Penetapan Puspa sebagai tersangka merupakan pengembangan dari tertangkap tangannya Bupati Imas bersama beberapa pihak lainnya pada Februari lalu. Saat itu pihak KPK telah mengamankan uang sebeaar Rp 337.328.000 beserta dokumen dan barang bukti penyerahan uang.

Atas perbuatannya Puspa disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 tentang pemberantasab tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA