Pengunjung Sidang Tak Percaya Rita Widyasari Divonis Bersalah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 06 Juli 2018, 20:33 WIB
Pengunjung Sidang Tak Percaya Rita Widyasari Divonis Bersalah
Foto/RMOL
rmol news logo . Bupati Kutai Kartanegara nonaktif, Rita Widyasari dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"Menyatakan menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu Rita Widyasari oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp 600 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama enam bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Sugiyanto membacakan putusan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Jumat (6/7).

Rita yang tampil casual dengan sepatu high heels dan jas warna biru muda tertunduk. Usai hakim membacakan vonis dia berdiskusi dengan kuasa hukumnya untuk menanggapi.

Semua orang yang hadir dalam persidangan tertegun dan seakan tak percaya, orang yang berpengaruh di Kukar itu akan dijatuhi hukuman seberat itu. Mereka yang memenuhi ruang sidang sedari siang terlihat sedih dan kecewa atas putusan hakim.

Selain Rita, stafnya Khairudin juga dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim pada hari ini. Ia diganjar 8 tahun pidana penjara, denda Rp 300 juta subsider tiga bulan.

Putusan yang dijatuhkan terhadap Rita lebih rendah dari tuntutan Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya. Sebelumnya JPU menuntut Rita dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan.

Putusan Khairudin juga lebih rendah dari tuntutan sebelumnya yaitu 13 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut agar hak politik Rita dan Khairudin dicabut selama lima tahun setelah keduanya selesai menjalani masa pidana pokok.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA