“Penyidik memperpanjang penahanan terhadap ZZ, Gubernur Jambi selama 30 hari ke depan terhitung 8 Juli sampai 6 Agustus 2018 dalam kasus dugaan penerimaan gratifimasi,†ujar Jurubicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (4/7)
Zumi ditahan karena penyidik masih membutuhkan keterangan dari gubernur muda itu dalam proses pemeriksaan saksi-saksi yang lain.
Febri menambahkan, keterangan Zumi dibutuhkan untuk mendalami fakta persidangan yang digelar untuk terdakwa lain di Jambi.
“KPK masih membutuhkan keterangan yang bersangkutan dan proses pemeriksaan saksi-saksi lain, termasuk pendalaman terhadap fakta-fakta persidangan di kasus suap yang telah di sidang untuk beberapa terdakwa di Jambi,†tukasnya.
Zumi pertama kali ditahan pada Senin (9/4) yang lalu. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Rancangan APBD Jambi 2018 karena pihak KPK menduga Zumi Zola bersama anak buahnya mengumpulkan uang untuk diberikan ke anggota DPRD Jambi terkait pengesahan Rancangan APBD 2018 yang totalnya mencapai Rp 6 miliar.
Zumi diduga mengumpulkan uang dari para kontraktor terkait sejumlah proyek di Jambi, yang kemudian diberikan ke anggota DPRD Jambi demi memuluskan pengesahan RAPBD 2018.
Zumi Zola telah dijerat dengan Pasal 12B UU 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
[fiq]