"Prinsipnya gini, di Polri ada mekanisme, kami akan cek,†kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Mohammad Iqbal di kantornya, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (12/6).
Ketika mengumumkan penetapan status Yusuf sebagai tersangka, Kapolres Kotabaru AKBP Suhasto mengatakan, polisi berwenang menangkap dan memproses pidana wartawan di luar mekanisme UU 40/1999 tentang Pers.
Menurutnya, Dewan Pers merekomendasikan polisi menjerat M. Yusuf dengan UU ITE.
"tu prinsipnya kalau ada pelanggaran kode etik, disiplin, pasti ada mekanisme. Polda Kalsel sedang dalami itu," pungkas Iqbal.
M Yusuf menghembuskan nafas terakhir setelah 15 hari mendekam di LP Kotabaru sebagai tahanan titipan Kejaksaan Negeri Kotabaru.
Warga Jalan Batu Selira, Desa Hilir Muara, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kotabaru, itu ditangkap karena pemberitaannya mengenai konflik antara warga dengan PT Multi Agro Sarana Mandiri (MSAM) milik Andi Syamsudin Arsyad alias Haji Isam dianggap mencemarkan nama baik MSAM dan sang pengusaha.
[wid]
BERITA TERKAIT: