
Suami dan anak-anak Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari mengunjungi Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur cabang Rutan KPK, Jakarta Selatan, hari ini (Senin, 11/6).
Suami Rita, Endri Elfran Syarif bersama dua putrinya tiba sejak pukul 09.44 WIB pagi tadi.
"Bawa apa Pak buat yang di dalam?" tanpa wartawan saat Endri keluar dari rutan.
Namun, Endri yang selalu mendampingi Rita tiap persidangan berusaha mengelak. "Buat siapa? Salah kali bukan saya, sono hahaha. Bukan saya, salah wawancara," ucap Endri.
Rita ditahan atas dugaan kasus penerimaan gratifikasi dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (PT SGP), Hery Susanton Gun.
Dalam kasus ini Rita disangka melanggar Pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK menduga Rita menerima gratifikasi sejak menjabat bupati Kukar periode 2010-2015 lanjut periode 2016-2021.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: