
Bupati Subang nonaktif, Imas Aryuminingsih segera naik sidang. Berkas tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan Pemerintah Kabupaten Subang itu dilimpahkan ke tahap dua.
Bukan hanya Imas, seorang wiraswasta yang menjadi tersangka kasus ini, Data juga bakal segera diadili.
"Telah dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti untuk dua tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan di Pemerintah Kabupaten Subang ke penuntutan atau tahap 2," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi (Sabtu, 9/6).
Dengan pelimpahan ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap Imas dan Data. Surat dakwaan terhadap Imas dan Data nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung untuk disidangkan.
"Rencana sidang di Bandung. Yang bersangkutan dibawa ke Lapas Sukamiskin Bandung," jelas Febri.
Dalam merampungkan penyidikan kasus ini, tim penyidik telah memeriksa sekitar 84 saksi. Para saksi itu terdiri dari unsur PNS dan pejabat di lingkungan Pemkab Subang, termasuk Asisten Daerah 3 Subang, pihak swasta, notaris dan advokat.
Imas dan Data sendiri telah berulang kali diperiksa sebagai tersangka.
"Untuk D (Data) yang bersangkutan sudah lima kali diperiksa sebagai tersangka, sementara IA (Imas Aryuminingsih) telah diperiksa tiga kali sebagi tersangka dalam perkara ini," demikian Febri.
[sam]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: