Permintaan Fredrich Jenguk Ibunya Yang Tua Renta Tak Dikabulkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 08 Juni 2018, 17:36 WIB
Permintaan Fredrich Jenguk Ibunya Yang Tua Renta Tak Dikabulkan
Fredrich Yunadi/Net
rmol news logo Permintaan terdakwa merintangi penyidikan dugaan korupsi KTP Elektronik (KTP-el), Fredrich Yunadi untuk menjenguk ibunya tepat pada hari raya Idul Fitri ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta.

"Izin, kalau berkenan kami mengajukan permohonan. Mengingat hari raya ibu saya sudah 94 tahun dan yang mulia sudah memberikan izin," ujarnya di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Jumat (8/6)

Namun demikian, Ketua Majelis Hakim Sayfuddin Zuhri mengaku belum menerima surat resmi yang diajukan oleh Fredrich dan belum pula memberikan izin kepadanya.

Setelah mendengar pengakuan Hakim, Jaksa Penuntut Umum Takdir Suhan mengatakan bahwa waktu jadwal jenguk pada tahanan diperpanjang terkecuali hari Minggu.

Fredrich yang mendengar penuturan jaksa pun kesal dan masih memberikan alasan, jika seorang ibu yang berusia 94 tahun sudah tua renta dan susah untuk berjalan, sehingga tidak memungkinkan jika ibunya yang malah datang menjenguk.

Hakim Zuhri pun menegaskan, jika permintaan itu tidak dapat dikabulkan dan meminta keluarga Fredrich, baik yang di dalam negeri maupun luar negeri atau siapapun yang mau menjenguk harus menaati peraturan rumah tahanan.

"Jadi begini untuk itu nggak bisa kami kabulkan, jadi silahkan keluarga yang dari luar negeri bisa berkunjung ke tahanan, kalau setelah hari raya mungkin bisa," kata Hakim Zuhri. [fiq]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA