“Tentang SP3, itu suatu kemungkinan. Bisa jadi dihentikan,†kata Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Mohammad Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/6).
Sebelumnya, jajaran Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah melakukan gelar perkara bersama terkait perkara tersebut. Hal ini dilakukan, guna menentukan apakah berkas penyidikan dari kepolisian tersebut layak dinyatakan lengkap (P21) atau dikembalikan untuk dilengkapi.
Namun, banyak pihak menyebut jika kasus yang melibatkan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dengan Firza tidak layak untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Ditambah Polri, sambung Iqbal sejauh ini belum dapat mengetahui dan menangkap pelaku yang menyebarluaskan
chat dan foto yang mengandung muatan pornografi tersebut.
“Penyidik terus mencari pengunggahnya. Sepengetahuan saya, penyidik masih harus memeriksa pengunggah
chat tersebut. Masih ada
effort untuk melakukan pemeriksaan,†terang Iqbal. [fiq]
BERITA TERKAIT: