Mabes Polri: Kasus Dugaan Chat Mesum Habib Rizieq Bisa SP3

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 06 Juni 2018, 21:40 WIB
Mabes Polri: Kasus Dugaan <i>Chat</i> Mesum Habib Rizieq Bisa SP3
M Iqbal/RMOL
rmol news logo Mabes Polri mengisyaratkan pengusutan kasus dugaan percakapan dan gambar porno antara Habib Rizieq Shihab, dengan tersangka Firza Husein dihentikan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Tentang SP3, itu suatu kemungkinan. Bisa jadi dihentikan,” kata Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Mohammad Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/6).

Sebelumnya, jajaran Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah melakukan gelar perkara bersama terkait perkara tersebut. Hal ini dilakukan, guna menentukan apakah berkas penyidikan dari kepolisian tersebut layak dinyatakan lengkap (P21) atau dikembalikan untuk dilengkapi.

Namun, banyak pihak menyebut jika kasus yang melibatkan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dengan Firza tidak layak untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Ditambah Polri, sambung Iqbal sejauh ini belum dapat mengetahui dan menangkap pelaku yang menyebarluaskan chat dan foto yang mengandung muatan pornografi tersebut.

“Penyidik terus mencari pengunggahnya. Sepengetahuan saya, penyidik masih harus memeriksa pengunggah chat tersebut. Masih ada effort untuk melakukan pemeriksaan,” terang Iqbal. [fiq]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA